Thursday, May 23rd

Last update06:57:49 AM GMT

"tv7Online" Media Online Idealis Realistis | Seluruh crew media www.tv7online.com dalam menjalankan kegiatan jurnalistik dilengkapi dengan kartu tanda pengenal atau surat resmi dan namanya tercantum di box redaksi

Pengacara Hong Kok Hong Pesimis Kliennya Bebas Dari Hukuman Mati

E-mail Cetak PDF

 

Surabaya | tv7online  – Hong Kok Hong, terdakwa kepemilikan pil setan jenis ineks sebanyak 90.000 butir, kini perkaranya kembali disidangkan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (03/7). Sidang yang diketuai Hakim H. Yapi itu beragendakan keterangan saksi ahli, yakni Suprayitno yang juga merupakan teman dari Fery (Buron) dan Jumadi, supir Fery.

Dalam sidang, kedua saksi tersebut mendapat serbuan pertanyaan Hakim Yapi, Penasehat hukum terdakwa, Iwan Kuswardi dan JPU Darmawati. Saat memberi keterangan, Suprayitno mengaku bahwa dirinya mengenal Fery lantaran Ia dijanjikan untuk diberi pekerjaan oleh Fery yang disinyalir sebagai pemilik puluhan ribu ineks tersebut. Dirinya hanya mengenal Fery sebatas kebutuhan kerja saja.“Saya hanya mengenal Fery karena dia janjikan pekerjaan proyek di kota Malang. Itu saja pak,” ujar Suprayitno.

Menariknya, saat sejumlah wartawan yang kebetulan berada di dalam ruang sidang,  duduk bersebelahan dengan seorang tetangga saksi Suprayitno. Seseorang yang enggan disebutkan namanya itu membisikkan, bahwa Suprayitno yang juga tersandung kasus di Kejari Surabaya tersebut merupakan Bandar narkoba yang kini mendekam di tahanan.“Jangan percaya mbak, dia (Saksi) itu tetangga saya. Ditahan soalnya Bandar narkoba,” bisik pria yang rambutnya telah memutih tersebut.

Berbeda dengan Suprayitno, Jumadi justru menjadi saksi yang diserbu dengan lebih banyak pertanyaan. Saksi yang berprofesi sebagai supir freelance itu mengaku bahwa dirinya hanya mengenal sosok buron tersebut lantaran menjadi supir sewaan oleh Fery.“Saya tidak kenal dia. Yang saya tahu namanya Fery dan dia membayar saya untuk jadi supir. Saya antar dia dari Darmo indah ke Metropolisi (Apartemen), itu saja. Dari Darmo kami membawa 5 kardus besar tapi saya tidak tahu itu apa,” ujar Jumadi meyakinkan.

Usai sidang Penasehat Hukum terdakwa, Iwan Kuswardi mengaku pesimis terhadap jeratan hukum yang menimpa kliennya. Pasalnya hingga berjalan dua bulan, Fery yang diyakini sebagai pemilik ineks tersebut tak kunjung terdeteksi keberadaannya. Menurutnya, hal ini akan membuat Hong menerima hukuman berat saat pembacaan amar putusan.“Saya hanya berharap dia (Hong) masih diberi kesempatan hidup. Syukur kalau hukumannya seumur hidup. Anda mungkin masih ingat kasus kepemilikan 24 ribu ineks. Tersangkanya dihukum mati oleh majelis hakim,” ungkap Iwan pasrah.

Ditanya upaya maksimal yang telah dilakukan pihaknya, Iwan hanya menjawab bahwa dirinya meyakini saja bahwa Fery memang pemilik ineks yang sebenarnya yang sampai saat ini buron dan menciptakan tanda tanya ?. “Saya yakini, karena saya banyak bicara dengan Hong sebelumnya,” tandasnya. Diberitakan sebelumnya, Hong yang juga merupakan residivis kambuhan dalam dunia perkara narkoba yang saat itu ditangkap di Novotel Hotel Jln. Ngagel, Surabaya bersama aktor senior Roy Marten tersebut kembali tertangkap oleh Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya di kamar C 320 Apartemen Metropolis bilangan Tenggilis Mejoyo bersama rekannya, Slamet Pairin (37), Minggu 11 Desember 2011.

Saat itu Pairin, yang bertempat tinggal  di Wadung Asih, Sidoarjo itu kedapatan memiliki 6 kantong plastik berisi sabu seberat 3,8 gram dan 0,8 gram.Dalam perkara ini pihak Kejari Surabaya yang menerima limpahan dari Polrestabes Surabaya menjerat Hong dengan pasal berlapis. Yaitu, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimalnya mati. (toha)

Visitor

Facebook Fan Page

Tweet Update