Wednesday, May 22nd

Last update06:57:49 AM GMT

"tv7Online" Media Online Idealis Realistis | Seluruh crew media www.tv7online.com dalam menjalankan kegiatan jurnalistik dilengkapi dengan kartu tanda pengenal atau surat resmi dan namanya tercantum di box redaksi

Perkara Korupsi Jatim Mulai Digelar

E-mail Cetak PDF

Surabaya | tv7online - Sidang perkara tindak pidana korupsi Kota Jawa Timur, Senin (2/1/2012) siang tadi kembali disidangkan. Hal itu dilakukan di ruang sidang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) area PN (Pengadilan Negeri) Surabaya dengan terdakwa Abdul Majid, Spd, seorang Kepala Sekolah yang tersandung hukum dengan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN Sidongati I Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua H. Yapi, SH, MH tersebut masih seputar pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan diantaranya dengan meminta keterangan saksi guru sekolah Rusmanto, Ketua Komite Sekolah dan ketiga bendahara sekolah Sulikah, Muryani dan Dwi Retno Herawati.

Dalam persidangan mereka para saksi yang dihadirkan oleh Majelis Hakim persidangan masih dimintai keterangan seputar kronologis pencairan dana BOS yang dicairkan melalui Bank Jatim. Dari keterangan ke-lima saksi, pernyataan atau keterangan saksi Rusmanto sempat disangkal oleh terdakwa Abdul Majid yang mengatkan bahwa keterangan yang disapaikan saksi Rusmanto tidak benar adanya. "Pak Hakim, dari keterangan para saksi yang dihadirkan, saya menolak keterangan saksi rusmanto ," tandas Abdul Majid, di ruang persidangan, Senin (2/1/12012).

"Perlu diketahui selama menjabat kepala sekolah, saya memang menganggarkan dana kegiatan siswa Pramuka sebesar Rp 320 ribu kalau memang di lapangan uang segitu kurang, mestinya itu urusan Bendahara," kelit terdakwa Abdul Majid.

Terdakwa dalam memberikan tanggapan saatdiberi kesempatan Hakim Yapi seolah berkelit dari tudingan para saksi, sehingga sontak membuat pengacara Supriadi, SH yang mendampinginya menyarakan agar menjawab pertanyaan Hakim apa adanya. Persidangan dengan jaksa Oktavianus ini pun hingga berita ini ditulis mengalami penundaan sepekan ke depan. “Untuk semua yang berkepentingan dalam perkara ini untuk sidang selanjutnya kami tunda pekan depan,” pungkas hakim Yapi sembari mengedok palu hakimnya. (toha)

 

Visitor

Facebook Fan Page

Tweet Update